Archive for February 2019
Pengertian Pendidikan Secara Umum
Apa yang dimaksud dengan pendidikan? Secara umum, pengertian pendidikanadalah suatu proses pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekumpulan manusia yang diwariskan dari satu genereasi ke generasi selanjutnya melalui pengajaran, pelatihan, dan penelitian.
Ada juga yang mengatakan definisi pendidikan adalah suatu usaha sadar yang dilakukan secara sistematis dalam mewujudkan suasana belajar-mengajar agar para peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya. Dengan adanya pendidikan maka seseorang dapat memiliki kecerdasan, akhlak mulia, kepribadian, kekuatan spiritual, dan keterampilan yang bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat.
Dalam bahasa Inggris, kata pendidikan disebut dengan Education dimana secara etimologis kata tersebut berasal dari bahasa Latin, yaitu Eductum. Kata Eductumterdiri dari dua kata, yaitu E yang artinya perkembangan dari dalam keluar, dan Ducoyang artinya sedang berkembang. Sehingga secara etimologis arti pendidikan adalah proses mengembangkan kemampuan diri sendiri dan kekuatan individu.
Jadi, secara singkat pengertian pendidikan adalah suatu proses pembelajaran kepada peserta didik agar memiliki pemahaman terhadap sesuatu dan membuatnya menjadi seorang manusia yang kritis dalam berpikir.
Pengertian Pendidikan Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa arti pendidikan, kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:
1. Ki Hajar Dewantara
Menurut Ki Hajar Dewantara, pengertian pendidikan adalah proses menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak peserta didik, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
2. Martinus Jan Langeveld
Menurut Martinus Jan Langeveld, pengertian pendidikan adalah upaya menolong anak untuk dapat melakukan tugas hidupnya secara mandiri supaya dapat bertanggung jawab secara susila. Pendidikan merupakan usaha manusia dewasa dalam membimbing manusia yang belum dewasa menuju kedewasaan.
3. Ahmad D. Marimba
Menurut Ahmad D. Marimba, pengertian pendidikan adalah adalah bimbingan atau bimbingan secara sadar oleh pendidik terdapat perkembangan jasmani dan rohani terdidik menuju terbentuknya keperibadian yang utama.
4. Stella Van Petten Henderson
Menurut Stella Van Petten Henderson, arti pendidikan adalah kombinasi pertumbuhan, perkembangan diri dan warisan sosial.
5. Carter V. Good
Menurut Carter V. Good, pengertian pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan individu dalam sikap dan perilaku bermasyarakat. Proses sosial dimana seseorang dipengaruhi oleh suatu lingkungan yang terorganisir, seperti rumah atau sekolah, sehingga dapat mencapai perkembangan diri dan kecakapan sosial.
6. Undang-Undang Republik Indonesia
Menurut UU No. 20 Tahun 2003, pengertian pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar pesertadidik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Tujuan Pendidikan
Secara umum, tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan dan mengembangkan potensi di dalam diri para peserta didik. Dengan pertumbuhan kecerdasan dan potensi diri maka setiap anak bisa memiliki ilmu pengetahuan, kreativitas, sehat jasmani dan rohani, kepribadian yang baik, mandiri, dan menjadi anggota masyarakat yang bertanggungjawab.
Tujuan pendidikan juga disebutkan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia, diantaranya:
1. UU No. 2 Tahun 1985
Tujuan pendidikan menurut UU No. 2 Tahun 1985 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya, yaitu bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memiliki pengetahuan, sehat jasmani dan rohani, memiliki budi pekerti luhur, mandiri, kepribadian yang mantap, dan bertanggungjawab terhadap bangsa.
2. UU. No. 20 Tahun 2003
Menurut UU. No.20 Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
3. MPRS No. 2 Tahun 1960
Menurut MPRS No. 2 Tahun 1960, tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang berjiwa Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945.
Fungsi Pendidikan
Secara umum, fungsi pendidikan adalah untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak, kepribadian, agar peserta didik menjadi pribadi yang bermartabat.
Menurut Horton dan Hunt, lembaga pendidikan dan kaitannya dengan fungsi pendidikan adalah sebagai berikut:
- Mempersiapkan setiap anggota masyarakat agar dapat mencari nafkah sendiri.
- Membangun mengembangkan minat dan bakat seseorang demi kepuasan pribadi dan kepentingan masyarakat umum.
- Membantu melestarikan kebudayaan yang ada di masyarakat.
- Menanamkan keterampilan yang dibutuhkan dalam keikutsertaan dalam demokrasi.
Sedangkan menurut David Popenoe, fungsi pendidikan adalah:
- Untuk mentransfer atau pemindahan kebudayaan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
- Memilih dan mendidik manusia tentang peranan sosial.
- Memastikan terjadinya integrasi sosial di masyarakat.
- Lembaga pendidikan mengajarkan corak kepribadian.
- Menjadi sumber-sumber inovasi sosial di masyarakat
Jenis-Jenis Pendidikan
Mengacu pada pengertian pendidikan di atas, terdapat tiga jenis pendidikan yang ada di Indonesia, yaitu Pendidikan Formal, Pendidikan Non Formal, dan Pendidikan Informal.1. Pendidikan Formal
Pendidikan formal adalah jenis pendidikan yang terstruktur dan memiliki jenjang, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (SD), pendidikan menengah (SMP), pendidikan atas (SMA), dan pendidikan tinggi (Universitas).Berikut ini adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan formal:- Taman Kanak-kanak (TK)
- Raudatul Athfal (RA)
- Sekolah Dasar (SD)
- Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Madrasah Aliyah (MA)
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Perguruan Tinggi
- Akademi
- Politeknik
- Sekolah Tinggi
- Institut
- Universitas
2. Pendidikan Non Formal
Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang bisa dilaksanakan secara berjenjang dan terstruktur. Jenis pendidikan ini bisa disetarakan dengan hasil program pendidikan formal melalui proses penilaian dari pihak yang berwenang.Berikut ini adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan non formal:- Kelompok bermain (KB)
- Taman penitipan anak (TPA)
- Lembaga kursus
- Sanggar
- Lembaga pelatihan
- Kelompok belajar
- Pusat kegiatan belajar masyarakat
- Majelis taklim
3. Pendidikan Informal
Pendidikan informal adalah jenis pendidikan yang berasal dari keluarga dan lingkungan dimana peserta didiknya dapat belajar secara mandiri.Beberapa yang termasuk di dalam pendidikan informal adalah;- Agama
- Budi pekerti
- Etika
- Sopan santun
- Moral
- Sosialisasi
Pengertian Pendidikan: Definisi, Tujuan, Fungsi, dan Jenis Pendidikan
PROFIL SD NEGERI 075072 HILINDRASONIHA RAYA
Alamat : Desa Hilindrasoniha
RT / RW : 0 / 0
Dusun : Hilindraso Raya
Desa / Kelurahan : Desa Hilindrasoniha
Kecamatan : Kec. Toma
Kabupaten : Kab. Nias Selatan
Provinsi : Prov. Sumatera Utara
Kode Pos : 22865
Lintang : .7089000
Bujur : 97.8947000
Status : Negeri
Akreditas : B
PROFIL SD NEGERI 075072 HILINDRASONIHA RAYA
Untuk mendaftar seleksi PPPK, silahkan masuk ke portal https://ssp3k.bkn.go.id.
Bagi THK-II dan Pemekaran / Pengalihan:
- Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Nama Instansi
Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.
Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu baru diverifikasi datanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
setelah itu baru Anda dapat mendaftar
- Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Instansi lama
7.Instansi Baru
Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II.
Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu baru diverifikasi Instansi Kerjanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
setelah itu baru Anda dapat mendaftar.
Bagi THK-II dan Pemekaran / Pengalihan:
- Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Nama Instansi
Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.
Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu baru diverifikasi datanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
setelah itu baru Anda dapat mendaftar
- Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Instansi lama
7.Instansi Baru
Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II.
Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu baru diverifikasi Instansi Kerjanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
setelah itu baru Anda dapat mendaftar.
